Untuk menghindari penipuan oleh nomor tidak dikenal di aplikasi WhatsApp yang menggunakan kedok surat tilang, berikut prosedur resmi pengiriman surat tilang elektronik.
Apabila masyarakat Indonesia ketika berkendara melanggar peraturan lalu lintas di area yang memiliki kamera e-TLE atau tilang elektronik, maka kendaaran pelanggar akan di foto dan didata oleh Kepolisian.
Setelah bukti pelanggaran dan informasi data diri pelanggar telah terkumpul, kemudian kepolisian akan mengirimkan bukti berupa foto kendaraan ketika melanggar beserta surat tilang lengkap dengan penjelasan pelanggaran ke rumah pemilik kendaraan.
Pengumpulan data pelanggar lalu lintas akan didapatkan Polisi setelah melakukan pencarian informasi pemilik melalui plat nomor kendaraan yang difoto.
Selain itu surat tilang yang asli bersifat resmi, di mana surat tilang tersebut akan memiliki nomor surat dari pihak kepolisian yang mengirim.
Apabila masyarakat Indonesia menemukan nomor WhatsApp yang melakukan penipuan berkedok surat tilang, diharap bisa melapor ke pihak berwajib dan jangan membuka Apk yang dikirim.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan dari Kode Telepon 234! Kode dari Negara Mana? Ini Langkah Pencegahan