Cara Cek Status Pernikahan Online dengan KTP Lewat HP Secara Mudah dan Cepat

- 19 Maret 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi - cara cek status pernikahan online dengan KTP lewat HP secara mudah dan cepat yang perlu diketahui.
Ilustrasi - cara cek status pernikahan online dengan KTP lewat HP secara mudah dan cepat yang perlu diketahui. /Pexels/Mikhail Nilov

Diketahui aplikasi SIMKAH terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kemenkeu.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur ke Orang Tua Sebelum Puasa Latin dan Artinya, Dilengkapi Bacaan Yasin 83 Ayat

Selain aplikasi SIMKAH, cara cek status pernikahan online juga bisa dilakukan melalui layanan Dukcapil daerah.

Untuk cek status pernikahan online di Dukcapil, Anda cukup memasukkan NIK yang tertera di KTP.

Selanjutnya Anda juga bisa cek status pernikahan online melalui Pengadilan Agama.

Caranya adalah dengan mengakses layanan Direktori Putusan Mahkamah Agung lalu memasukkan nama orang yang ingin diketahui status pernikahannya.

Baca Juga: Begini Cara Buat SKCK Resmi Online! Lengkap Disertai Syarat, Berkas Wajib, dan Biayanya

Khusus warga Surabaya, cek status pernikahan online dengan KTP lewat HP bisa dilakukan melalui website Klampid Surabaya.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x