Berapa Besaran THR PNS 2023, Jadwal Kapan Cair Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Tanggal? Ini Rinciannya

- 19 Maret 2023, 10:06 WIB
Aturan THR PNS 2023 akan dibacakan oleh Jokowi diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu 15 Maret 2023 lalu.
Aturan THR PNS 2023 akan dibacakan oleh Jokowi diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu 15 Maret 2023 lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pada tahun 2022 lalu, Kemenkeu menyediakan anggaran Rp 34,3 triliun yang dibagikan untuk THR PNS di kementerian/lembaga sebesar Rp 10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

Adapun jadwal cair THR PNS 2022 dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah. Di mana, pencairan Tunjangan Hari Raya jatuh pada tanggal 18 April 2023. Sementara, gaji ke 13 jatuh pada bulan Juni 2022 jelang tahun baru akademik.

Baca Juga: Prediksi Besaran Tunjangan Hadiah PNS, TNI Polri, PPPK, Tanggal Berapa Gaji 13 dan THR Turun?

Untuk besaran THR PNS yakni senilai gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Sementara, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, THR PNS 2023 dan gaji ke-13 akan dicairkan secara full, namun THR ASN 2023 akan dibagikan setengah gaji sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Pengumuman! THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Tidak Cair ke 2 Kelompok ASN Ini

Berapa THR PNS 2023?

Nominal THR PNS 2023 adalah satu kali gaji bulanan. Dilansir dari PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji tiap PNS berbeda-beda tiap golongan. Adapun gaji pokok PNS terendah adalah Rp 1.560.800 dan golongan tertinggi Rp 5.901.200, antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x