Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

- 18 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Cek penjelasannya di sini.
Ilustrasi Cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Cek penjelasannya di sini. /Pixabay/@viarami

Sebagai informasi, belum semua daerah bisa blokir STNK kendaraan yang jual secara online. Namun pada daerah DKI Jakarta sudah dapat melakukan blokir STNK kendaraan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id.

Jika daerah setempat tidak memiliki website resmi untuk memblokir STNK kendaraan, masyarakat harus datang langsung ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan.

Baca Juga: Pengambilan STNK Tilang Telat Di Mana dan Bagaimana Cek Denda Tilang 2022? Ini Cara Ambil di Kejaksaan

Berikut dokumen persyaratan blokir STNK kendaraan:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Surat kuasa bertanda tangan bermaterai dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi bukti penjualan kendaraan atau akta penyerahan.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Unduh surat pernyataan di website Samsat daerah masing-masing.

Berikut cara blokir STNK kendaraan secara online untuk daerah DKI Jakarta:

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina KTP dan STNK Berbeda Kepemilikan? Hanya Kendaraan Ini yang Bisa Beli Pertalite Subsidi

  1. Masuk ke website https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Kemudian login ke akun yang sudah dibuat.
  3. Jika belum membuat akun, dapat terlebih dahulu membuat.
  4. Selanjutnya pilih menu PKB.
  5. Lalu klik “Pelayanan”.
  6. Setelah itu pilih jenis “Pelayanan Blokir Kendaraan”.
  7. Kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
  8. Jika sudah, lalu unggah dokumen persyaratan.
  9. Setelah itu klik “Kirim”.

Itulah informasi cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x