2. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Layanan Online” di bagian atas halaman
- Pilih “JHT Online”
3. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah memilih “JHT Online”, Anda akan diarahkan ke halaman login
- Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kata sandi akun Anda
- Klik “Login”
4. Pilih jenis pencairan JHT
- Setelah berhasil login, pilih menu “Pencairan JHT”
- Pilih jenis pencairan JHT yang Anda inginkan,apakah pencairan JHT secara keseluruhan atau sebagian.
5. Masukkan data pribadi dan bank
Setelah memilih jenis pencairan JHT, masukkan data pribadi dan data bank Anda. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
6. Verifikasi data dan konfirmasi
Setelah selesai memasukkan data, verifikasi kembali data yang telah dimasukkan.
Pastikan data-data tersebut sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Setelah yakin data sudah benar, klik “Konfirmasi”.