7 Langkah Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Apa Bisa Pencairan Sebelum Pensiun?

- 17 Maret 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi - Berikut tersaji cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Ilustrasi - Berikut tersaji cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. / PIXABAY/@Ekoanug

2. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Layanan Online” di bagian atas halaman
  • Pilih “JHT Online”

Baca Juga: Alhamdulillah Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu 2023, Daftar di Link Ini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

 

3. Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan

  • Setelah memilih “JHT Online”, Anda akan diarahkan ke halaman login
  • Masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kata sandi akun Anda
  • Klik “Login”

4. Pilih jenis pencairan JHT

  • Setelah berhasil login, pilih menu “Pencairan JHT”
  • Pilih jenis pencairan JHT yang Anda inginkan,apakah pencairan JHT secara keseluruhan atau sebagian.

 

Baca Juga: Selamat! Pekerja Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta di Maret 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan Tapi Link Ini

5. Masukkan data pribadi dan bank

Setelah memilih jenis pencairan JHT, masukkan data pribadi dan data bank Anda. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

6. Verifikasi data dan konfirmasi

Setelah selesai memasukkan data, verifikasi kembali data yang telah dimasukkan.

Pastikan data-data tersebut sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Setelah yakin data sudah benar, klik “Konfirmasi”.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x