Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG 2023, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 16 Maret 2023, 16:47 WIB
Berapa tunjangan sertifikasi guru honorer terbaru, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS, peraturan sertifikasi.
Berapa tunjangan sertifikasi guru honorer terbaru, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS, peraturan sertifikasi. /Instagram nadiemmakarim

Adapun tunjangan profesi guru, pemberiannya kepada tenaga pendidik adalah amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Yang belakangan menjadi sorotan publik, yaitu mengenai pasal tunjangan profesi guru yang hilang dari RUU Sisdiknas. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal Skema Baru TPG

Saat ini pembentukan RUU Sisdiknas baru masuk pada tahap pertama, yakni perencanaan. Meski demikian ketika masuk Prolegnas, RUU tersebut ditarget selesai di 2024.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x