Apa Itu Hukum Perdata dan Pidana? Ini Jenis Perkara dan Contoh Kasus Keduanya

Tayang: 16 Maret 2023, 12:49 WIB
Penulis: Evi Sugianti
Editor: F Akbar
Ilustrasi- Palu dan timbangan keadilan, pengertian apa itu Hukum Perdata dan Pidana, lengkap dengan jenis perkara dan contoh kasus keduanya.
Ilustrasi- Palu dan timbangan keadilan, pengertian apa itu Hukum Perdata dan Pidana, lengkap dengan jenis perkara dan contoh kasus keduanya. /Pexels.com/@Sora Shimazaki

BERITA DIY - Berikut pengertian apa itu hukum perdata dan pidana, lengkap dengan jenis perkara dan contoh kasus keduanya.

Hukum perdata dan pidana merupakan kedua hukum yang ada di Indonesia. Lantas bagaimana pengertian dari kedua hukum tersebut.

Simak apa itu hukum perdata dan pidana, lengkap dengan jenis perkara dan contoh kasus keduanya.

Apa itu hukum perdata dan pidana?

Dikutip BERITA DIY dari laman fakultas hukum Unikama pada 16 Maret 2023, bahwa hukum perdata adalah hukum privat yang mengatur tentang kepentingan perseorangan, hubungan kekeluargaan, dan pergaulan dalam masyarakat.

Baca Juga: Rilis SP3 oleh KPK Dalam Kasus BLBI, Mahfud MD: Pemerintah Nagih dan Buru Aset-aset Karena Hutang Perdata

Sedangkan hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang mana perbuatannya bisa diancam dengan hukuman penjara.

Hukum Perdata

Menurut Prof. Subekti, SH, dalam buku Pokok Pokok Hukum Perdata, hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Jenis Perkara dan Contoh Kasus Hukum Perdata

Perkara dari hukum perdata memiliki nilai ekonomi rayuan yang relatif kecil, serta hanya membutuhkan hukum yang singkat dan sederhana.

Perkara jenis hukum perdata ini, juga tidak membutuhkan pembuktian yang kompleks, dan tidak perlu proses administrasi perkara.

Baca Juga: Arti Penjara Seumur Hidup, Apakah Sampai Meninggal atau Sesuai Usia? Bisa Bebas? Ini Fakta Pidana Seumur Hidup

Berikut jenis-jenis perkara dan contoh perkara hukum perdata:

1. Utang Piutang
2. Jual Beli Barang
3. Klaim kerusakan barang
4. Klaim jasa pelayanan
5. Sengketa UMKM
6. Hukum kekayaan suami istri
7. Hubungan perwalian anak dan orang tua
8. Hukum Waris
9. Perebutan hak paten
10. Perebutan hak asuh anak

Hukum Pidana

Menurut CST Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia tahun 1989, bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.

Hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan umum, pada saat tindak pidana dilakukan maka dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Adapun jika seseorang melanggat tindak pidana, maka bisa mendapatkan ancaman hukuman berupa siksaan atau siksaan.

Baca Juga: Apa Arti 5353 Bahasa Gaul Viral TikTok? Salah Pakai Bisa Dipenjara 9 Bulan Karena Pidana Pelecehan Seksual

Jenis Perkara dan Contoh Kasus Hukum Pidana

Jenis perkara hukum pidana memiliki nilai gugatan ekonomi yang lumayan besar, serta perlu adanya penyelidikan dan pembuktian yang lebih kompleks.

Perkara dari hukum pidana juga memiliki proses hukum yang terhitung panjang. Adapaun berikut jenis dan contoh kasus Hukum Pidana:

1. Tindak pidana pencucian uang
2. Tindak pidana pengedar Narkotika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana korupsi
5. Tindak pidana pengoplosan subsidi tabung gas
6. Penganiyayan dan kekerasan

7. Pencurian

Demikianlah pengertian apa itu hukum perdata dan pidana, lengkap dengan jenis perkara dan contoh kasus keduanya.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub