Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI

- 15 Maret 2023, 10:19 WIB
Mohon maaf banget, ada 2 tipe PNS yang tidak dapat THR 2023 dan gaji 13. Simak nominal terbaru THR PNS di ulasan ini.
Mohon maaf banget, ada 2 tipe PNS yang tidak dapat THR 2023 dan gaji 13. Simak nominal terbaru THR PNS di ulasan ini. /PEXELS/Ahsanjaya

8. Penerima tunjangan.

Nominal THR PNS diberikan merujuk pada gaji pokok dan tujangan melekat. Berikut gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS, PPPK hingga Pensiunan Akan Dicairkan Sri Mulyani Tanggal Ini, Simak Jadwal Kapan Cair

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan, untuk tunjangan melekat yang dimaksud dalam THR PNS terdiri dari tiga komponen, yaitu:

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x