3. Langsung datangi kantor polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan
4. Datangi kantor cabang bank penerbit tabungan dengan membawa buku tabungan, KTP, dan surat kehilangan dari polisi
Baca Juga: Modal Punya KTP Bisa Pinjam KUR BRI hingga Rp 50 Juta, Cek Cara Pengajuan agar Lolos Survey Bank
5. Ajukan pembuatan kartu ATM terbaru
Demikian informasi mengenai cara mengatasi kartu ATM tertelan dan faktor penyebab terjadinya kartu ATM tertelan mesin ATM.***