Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sertifikat pendidik atau serdik merupakan sertifikat yang didapatkan oleh pengajar usai menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG) yang disyaratkan Kemendikbud.
Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan.
Di samping itu, sertifikat pendidik juga menjadi syarat seorang tenaga pengajar mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.