Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat Sertifikasi

- 14 Maret 2023, 12:40 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tabel tunjangan profesi guru usai dihapus, dan gaji sertifikasi guru non PNS.
Peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru, tabel tunjangan profesi guru usai dihapus, dan gaji sertifikasi guru non PNS. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Tunjangan profesi guru atau TPG sendiri merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sertifikat pendidik atau serdik merupakan sertifikat yang didapatkan oleh pengajar usai menyelesaikan Program Profesi Guru (PPG) yang disyaratkan Kemendikbud.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, TPG Cair Rp 17 Juta

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan.

Di samping itu, sertifikat pendidik juga menjadi syarat seorang tenaga pengajar mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x