Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dengan Penjelasan Syariat, Hadis, dan Ijma’ Ulama, Bolehkah?

- 13 Maret 2023, 18:45 WIB
Simak hukum wanita yang sedang haid untuk melaksanakan ziarah kubur lengkap dengan penjelasan syariat, hadis, dan ijma’ ulama.
Simak hukum wanita yang sedang haid untuk melaksanakan ziarah kubur lengkap dengan penjelasan syariat, hadis, dan ijma’ ulama. /PEXELS/RODNAE Productions

BERITA DIY – Berikut hukum wanita haid melakukan ziarah kubur lengkap dengan penjelasan syariat Islam, dalam hadis dan ijma' ulama.

Salah satu hal yang sering dilakukan oleh umat Islam di Indonesia dalam rangka menyambut bulan Ramadan adalah ziarah kubur untuk mengunjungi saudara seiman yang telah lebih dahulu meninggal.

Tradisi tersebut dilakukan sebagai usaha untuk berdoa agar bisa meringankan beban siksa kubur yang diterima seseorang dengan mengirimkan doa atau mendoakan ahli kubur.

Namun, ada anggapan tersendiri mengenai hukum wanita yang dilarang untuk melaksanakan ziarah kubur saat haid karena satu dan lain hal. Bagaimana hukum pasti mengenai hal tersebut?

Baca Juga: Jadwal Ujian Sekolah SMA 2023 Indonesia Terlengkap Khususnya Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Sekadar informasi, ziarah kubur atau sering disebut nyekar adalah kegiatan mendoakan orang-orang yang telah lebih dahulu meninggal.

Tradisi tersebut biasanya meningkat menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan dilakukan dalam rangka mengingat kematian dan takdir Allah SWT.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah

Sumber: NU Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x