2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat negara.
6. Pensiunan.
7. Penerima pensiun.
8. Penerima tunjangan.
Baca Juga: Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023
Merujuk tahun sebelumnya, nominal uang THR PNS diberikan berupa gaji pokok dan tujangan melekat. Berikut nominal THR PNS menurut gaji pokok: