Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

- 9 Maret 2023, 13:02 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru 2023 terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Peraturan tunjangan profesi guru 2023 terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi PPG dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG Guru cair mencapai Rp 17 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x