Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

- 9 Maret 2023, 13:02 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru 2023 terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Peraturan tunjangan profesi guru 2023 terbaru, syarat penerima TPG non PNS, dan tunjangan sertifikasi guru dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Namun belakangan yang menjadi sorotan, yakni tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas. Hal itu membuat anggapan TPG bakal dihapus.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan rancangan beleid yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR RI.

Baca Juga: Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 1,6 Juta Guru Ini Langsung Dapat TPG

Tujuan dari pembahasan RUU Sisdiknas adalah mengurai hambatan birokrasi, menyederhanakan sistem pendidikan dan membenahi kesejahteraan guru.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG Cair Capai 17 Juta

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x