Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, Ini Nominal TPG

- 7 Maret 2023, 12:44 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru dihapus, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS terbaru dan RUU Sisdiknas diputihkan.
Peraturan tunjangan sertifikasi guru dihapus, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS terbaru dan RUU Sisdiknas diputihkan. /Kemendikbudristek/

 Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp17 juta.

Demikian penjelasan selamat! 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi PPG dihapus di RUU Sisdiknas, berikut nominal TPG.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x