Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi PPG Dihapus, Ini Nominal TPG

- 7 Maret 2023, 12:44 WIB
Peraturan tunjangan sertifikasi guru dihapus, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS terbaru dan RUU Sisdiknas diputihkan.
Peraturan tunjangan sertifikasi guru dihapus, syarat penerima tunjangan profesi guru non PNS terbaru dan RUU Sisdiknas diputihkan. /Kemendikbudristek/

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Baca Juga: Nominal Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x