Tentu hal tersebut menuai protes karena TPG selama ini jadi pondasi kesejahteraan guru.
Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun yang perlu diketahui, TPG cair kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Biasanya guru yang memiliki sertifikat itu disebut guru sertifikasi.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan di lembaga yang ditunjuk.
Adapun tunjangan profesi guru merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG dan Dosen hingga tunjangan kehormatan profesor.
RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.