Jenis tunjangan baru usai sertifikasi dihapus
Rencananya, usai sertifikasi dihapus, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan mendapatkan jenis tunjangan baru.
Tunjangan tanpa sertifikasi ini akan berlandaskan pada UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Adapun maksimal tunjagan yang bisa didapat guru hingga Rp 20 juta.
Namun tidak seperti TPG, jenis tunjangan baru ini tidak diberikan ke guru swasta. Sebagai gantinya, Kemdikbud menambah dana BOS agar sekolah bisa membayar gaji guru lebih banyak.
Sedangkan untuk guru sertifikasi, baik ASN maupun non ASN, yang sudah dapat TPG akan tetap mendapatkannya hingga masa pensiun.
Namun jenis tunjangan baru hingga penghapusan sertifikasi belum berlaku, masih menunggu pembahasan RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Mantap! Maret 2023 Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I, Ini Jadwal Resmi TPG Kemdikbud Cair