Berdasarkan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok. Berikut gaji pokok PNS mulai dari golongan III:
Baca Juga: Hore! 1,6 Juta Guru Diputihkan dari Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Segini, Cek Ketentuannya
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun menurut Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008 menyebutkan, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.
Jadwal pencairan TPG 2023
Nah, berikut adalah jadwal pencairan TPG 2023 yang diberikan pemerintah per 3 bulan sekali:
- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.