Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Usai PPG Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

- 3 Maret 2023, 10:16 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru non sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, dan berapa TPG guru honorer dan non PNS.
Peraturan tunjangan profesi guru non sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, dan berapa TPG guru honorer dan non PNS. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.***

 

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x