290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 2 Maret 2023, 08:27 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan tunjangan sertifikasi guru dihapuskan.
Peraturan tunjangan profesi guru terbaru, syarat penerima TPG non PNS 2023, dan tunjangan sertifikasi guru dihapuskan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan tenaga pendidik.

Adalah Rancangan Undang-undang tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang saat ini tengah dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI yang menjadi awal mulanya.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Besaran Gaji TPG

Sebab dalam RUU Sisdiknas itu, pasal mengenai tunjangan profesi guru tak ada dalam rancangan beleid itu. Dikhawatirkan TPG bakal dihapuskan ke depannya.

Selama ini, tunjangan profesi guru menjadi salah satu penunjang kesejahteraan guru. Tentu ketika TPG bakal dihapuskan, banyak kalangan guru menolak.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x