Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai Rp20 Juta

- 25 Februari 2023, 11:24 WIB
esaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS 2023, berapa tunjangan sertifikasi guru dan sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas.
esaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG non PNS 2023, berapa tunjangan sertifikasi guru dan sertifikasi diputihkan di RUU Sisdiknas. /Instagram nadiemmakarim

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Sebut 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat TPG

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai sertifikasi diputihkan tanpa PPG di RUU Sisdiknas, TPG cair mencapai Rp 20 juta.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x