Perbedaan Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka
Diketahui, dalam sistem pemilihan proporsional terbuka nantinya akan memuat keterangan logo partai politik, nama kader parpol calon anggota legislatif. Sementara, pada sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai tanpa rincian nama caleg.
Dilihat dari pemilihan calon legislatif, proporsional terbuka menyobolos langsung nama caleg atau menyoblos parpol peserta di surat suara. Nantinya penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sedangkan, proporsional tertutup pemilihan calon legislatif ditentukan oleh partai dan nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Sistem proporsional terbuka di Indonesia kerap digunakan dalam pemilu pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2003, 2009, 2014, dan 2019.
Sistem proporsional tertutup sendiri pernah diterapkan pada pemilu namun telah lama ditinggalkan hanya pernah digunakan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Demikian informasi mengenai apa itu proporsional tertutup dan penjelasan lengkap tersedia di sini dan bedanya dengan terbuka di sistem Pemilu 2024.***