Cara Pengisian Laporan Harian Kegiatan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024 kepada PPS di Buku Kerja Petugas

- 16 Februari 2023, 18:40 WIB
Pengisian laporan harian kegiatan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024 kepada PPS di buku kerja petugas tersaji di sini.
Pengisian laporan harian kegiatan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024 kepada PPS di buku kerja petugas tersaji di sini. /Tangkap layar instagram/@kpu_ri

Laporan Harian Coklit Pantarlih Kepada PPS

1. Data Pemilih diterima (A-Daftar Pemilih)

Pada bagian data pemilih diterima atau model A-Daftar Pemilih diisikan jumlah hasil coklit Pantarlih pada hari ini yaitu pemilih yang ada pada Formulir Model A-daftar Pemilih, baik pemilih sesuai, pemilih saring dan pemilih ubah.

Baca Juga: Berapa Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024? Ini Cara Kerja dan Tugasnya Dalam Coklit Pemutakhiran Data Pemilih

2. Pemilih Baru ( A-Daftar Potensial Pemilih)

Pada bagian Pemilih Baru atau A-Daftar Potensial Pemilih diisikan jumlah pemilih baru yang ditemukan Pantarlih hari ini.

3. Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat)

Pada bagian kolom Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diisikan sesuai dengan formulir A-Daftar Pemilih, jika ada pemilih masuk kategori meninggal, ganda, dibawah umur, Anggota TNI, POLRI dan Salah Penempatan TPS.

4. Data Pemilih Diperbaiki

Pada bagian Data Pemilih Diperbaiki atau Pemilih Ubah yaitu jika telah melakukan coklit pada Formulir Model A-Daftar Pemilih terdapat perubahan data maka ditulis kode U pada keterangan.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: banjarsari-labuhanhaji.desa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x