Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].
Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Hapus SMS dari penawaran pinjaman online atau pinjol yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
Hal ini karena pinjaman online atau fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin OJK tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Waspada dengan menjaga data pribadi Anda, hindari mengunduh aplikasi pinjol secara sembarangan dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Demikian informasi pinjol ilegal apa saja yang ditutup Satgas OJK, cek daftar terbaru pinjaman online tak resmi membahayakan cepat cair.***