-Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.
- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Baru Pembentukan Pantarlih Pemilu 2024
26 Januari 2023 - 28 Januari 2023: pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
26 Januari 2023 - 31 Januari 2023: penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
27 Januari 2023 - 2 Februari 2023: penelitian administrasi calon Pantarlih
3 Februari 2023 - 5 Februari 2023: pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
5 Februari 2023 - 11 Februari 2023: Pemetaan TPS
11 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi
12 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih
Untuk masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah tiga bulan dihitung mulai 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.