Daftar gaji dan tunjangan PPPK Guru 2023
Pendapatan ASN PPPK diatur secara terperinci dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, rinciannya sebagai berikut:
- Gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500 (lantaran ASN P3K berijazah S1).
- TKD: Rp 1,5 juta-Rp 2 Juta per bulan (ini besaran gaji guru SD honorer di kota-kota besar).
- TPG: sekitar Rp 8,5 juta yang dibayar per tiga bulan. Per bulan sekitar Rp 2,8 juta.
- Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650.
- Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660.
- Tunjangan beras Rp 289.690.
- Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.