Cek Selasa 7 Februari 2023 Apakah Libur? Ada Peringatan 1 Abad NU Daerah Ini Ditetapkan WFH dan WFO

- 6 Februari 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi - Cek hari Selasa, 7 Februari 2-23 apakah libur, ada peringatan 1 Abad NU khusus wilayah ini akan diliburkan hingga WFH, cek daftar libur.
Ilustrasi - Cek hari Selasa, 7 Februari 2-23 apakah libur, ada peringatan 1 Abad NU khusus wilayah ini akan diliburkan hingga WFH, cek daftar libur. /Pixabay/Jamesbhl

Baca Juga: 14 Februari Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Libur di Bulan Februari 2023

Nantinya khusus wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan baik SMA/SMK, SLB maupun MI, MTS dan MA agar memberlakukan sistem pembelajaran secara daring/online.

Berikut isi imbauan WFH dan pelarangan sanksi dari surat edaran Pemprov Jatim bagi pekerja hingga dinas terkait.

1. Bagi Pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan Pimpinan Perusahaan dan Perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang)

Diimbau agar melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home) pada tanggal 7 Februari 2023 dengan tanpa mengurangi hak-hak karyawan termasuk hak atas upahnya kecuali bagi yang memberikan pelayanan publik/pelayanan dasar

Baca Juga: Jadwal Tanggal Merah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2023, Lengkap Peringatan Peristiwa Penting

2. Bagi pimpinan instansi vertikal, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan, perbankan di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang)

Yang tetap mempekerjakan karyawannya secara WFO pada tanggal 7 Februari 2023 apabila terdapat keterlambatan kehadiran pegawai/karyawan dalam bekerja sebagai akibat pelaksanaan kegiatan peringatan satu abad Nahdlatul Ulama tingkat Nasional, agar tidak diberikan sanksi dalam bentuk apapun

3. Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di wilayah Surabaya dan Aglomerasi Surabaya (Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab/Kota Pasuruan, Kab/Kota Mojokerto dan Kab/Kota Malang) diberlakukan mekanisme kerja WFH 100% dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Sistem kerja WFH adalah bukan libur atau cuti. WFH bagi setiap pegawai sebagaimana poin 3 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x