- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & mikro.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Link Pengumuman Gelombang 48 di Sini
Demikian info pendaftaran Kartu Prakerja 2023 dibuka hari ini, cara daftar akun Prakerja di link www.prakerja.go.id dan kapan gelombang 48 buka untuk umum. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***