Mendikbud Beberkan Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Gaji dan TPG ASN & Non PNS

- 4 Februari 2023, 11:29 WIB
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi diputihkan artinya, guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dan peraturan TPG terbaru.
Skema baru tunjangan guru, sertifikasi diputihkan artinya, guru sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan dan peraturan TPG terbaru. /Dok menpan.go.id

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem beberkan skema baru tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak gaji dan TPG ASN serta non PNS.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x