Baca Juga: Berapa Ganti Rugi Jalan Tol Jogja - Bawen per Meter? Ini Nasib Fasilitas Umum yang Terdampak
Mengenai ojek online atau ojol, belakangan juga menjadi polemik, apakah ojol diharuskan membayar ERP atau tidak.
Mengutip ANTARA, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kalau sementara ini ojol tetap diharuskan membayar Jalan berbayar atau ERP Jakarta.
Ia berpijak pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, yang saat ini juga sedang dilakukan revisi oleh DPR RI.
"Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009," katanya dikutip dari ANTARA, 3 Februari 2023.
Masih dari ANTARA, kendaraan plat hitam, termasuk yang digunakan oleh ojek online maupun taksi online memang tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan.
Adapun kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban membayar tarif Jalan berbayar ERP Jakarta ialah sebagai berikut:
- Sepeda listrik
- Kendaraan plat kuning