BERITA DIY - Di sini tersaji informasi tentang 25 Jalan berbayar di DKI Jakarta yang berlaku untuk motor dan mobil, dengan tarif mulai Rp5 ribu. Benarkah ojol tetap bayar? Cek penjelasan apa itu ERP di sini dan mulai kapan.
Belakangan ini santer pemberitaan tentang pemberlakuan ruas Jalan berbayar di 25 titik di DKI Jakarta. Kendaraan non listrik baik roda dua maupun roda empat akan dikenakan tarif.
Sistem Jalan berbayar yang akan segera berlaku di Jakarta tersebut adalah perwujudan dari diberlakukannya sistem ERP atau Electronic Road Pricing.
Di dalam bahasa Indonesia, ERP atau Electronic Road Pricing berarti Jalan Berbayar Elektronik yang dikabarkan akan diberlakukan di 25 titik di Jakarta pada tahun ini.
Baca Juga: Kapan Pembukaan Jalan Tol Cibitung - Cilincing? Ini Progres Terbaru dan Rencana Tarifnya
Pemberlakuan Jalan berbayar atau ERP di DKI Jakarta direncanakan akan berlaku pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:
"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB."
Namun, Raperda tentang Jalan berbayar atau ERP Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan antara Pemprov DKI dengan DPRD.