Apabila penerima bantuan PIP memiliki beberapa kendala seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, hingga orantua atau wali jauh maka bisa diwakilkan oleh Kepala Sekolah dengan dokumen tambahan berupa:
- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh kepala sekolah
- Surat Kuasa dari orangtua atau wali dan siswa yang bersangkutan
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah
- Fotokopi Surat Pengangkatan jabatan Kepala Sekolah yang masih berlaku dan menunjukan yang asli
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan bagi lokasi dan kondisi khusus.
Bila berhasil melakukan aktivasi maka penerima PIP akan mendapatkan Buku Tabungan Simpel dan Kartu Debit Simpel.
Demikian informasi pencairan PIP yang diperpanjang dan cara aktivasi rekening serta cek penerima bantuan uang tunai di pip.kemdikbud.go.id.***