5 Kisi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 dari Juknis PKD Bawaslu KPU

- 31 Januari 2023, 07:41 WIB
5 soal tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 yang kerap ditanyakan dalam proses PKD oleh tim interview Bawaslu KPU.
5 soal tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 yang kerap ditanyakan dalam proses PKD oleh tim interview Bawaslu KPU. /Instagram.com/@acehbesarnow

Baca Juga: Berapa Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? Ini Syarat Pendaftaran, Tugas dan Wewenang.

Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024

1. Tugas Panwaslu kelurahan/desa

Adapun tugas dari Panwaslu keluarahan desa dalam Pemilu 2024 yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Pendistribusian logistik Pemilu;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  • Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
  • Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gaji Panitia Pengawas Pemilu

2. Wewenang Panwaslu kelurahan/desa

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 109, wewenang Panwaslu kelurahan desa adalah:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban Panwaslu kelurahan/desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 109 menyatakan kewajiban Panwaslu kelurahan desa (PKD) adalah:

  • Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Naik, Berapa Gaji Panwaslu Desa - Kelurahan Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Tugas dan Wewenang

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x