Baca Juga: Berapa Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? Ini Syarat Pendaftaran, Tugas dan Wewenang.
Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024
1. Tugas Panwaslu kelurahan/desa
Adapun tugas dari Panwaslu keluarahan desa dalam Pemilu 2024 yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
- Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
2. Wewenang Panwaslu kelurahan/desa
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 109, wewenang Panwaslu kelurahan desa adalah:
- Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban Panwaslu kelurahan/desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 109 menyatakan kewajiban Panwaslu kelurahan desa (PKD) adalah:
- Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Naik, Berapa Gaji Panwaslu Desa - Kelurahan Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Tugas dan Wewenang