1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

- 30 Januari 2023, 11:42 WIB
Jenis tunjangan profesi guru, TPG dihapus, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan RUU Sisdiknas tentang tunjangan sertifikasi guru.
Jenis tunjangan profesi guru, TPG dihapus, tunjangan pengganti sertifikasi guru, dan RUU Sisdiknas tentang tunjangan sertifikasi guru. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas, simak besaran TPG.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x