BERITA DIY - Berikut syarat dan cara daftar membuat KTP Digital secara online lewat hp dengan mudah.
KTP Digital merupakan KTP Elektronik yang dipindahkan ke dalam hp dan mudah dibawa ke mana saja sebagai wujud dari identitas digital.
Setelah melewati masa uji coba pada pertengahan tahun 2022 lalu, kini pembuatan KTP Digital sudah resmi diluncurkan.
Sebelum membuat KTP Digital secara online lewat hp, terlebih dahulu pahami syarat dan cara daftar, yang tersedia dalam artikel ini.
Dilansir dari BERITA DIY dari laman Kemendagri pada 29 Januari 2023, bahwa syarat untuk membuat KTP Digital hanyalah KTP Elektronik.
Dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital, masyarakat tidak perlu repot- repot membawa tanda pengenal berbentuk fisik lagi.
Sementara itu, jikapun nanti diperlukan untuk menunjukkan KTP, masyarakat hanya tinggal menunjukkan Quick Response atau QR code KTP Digital yang ada didalam hp.
Syarat Membuat KTP Digital
1. Memiliki hp atau smartphone atau android
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Belum memiliki KTP Eletronik, dengan syarat sudah melakukan perekaman
4. Memiliki email dan nomor hp yang aktif
5. Internet yang stabil
Cara Daftar Membuat KTP Digital
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau PPID Kemendagri di Play Store atau App Store
atau bisa download aplikasi melalui link unduh dibawah ini
2. Klik Menu Daftar
3. Ketikkan NIK pada kolom pertama
4. Masukkan alamat email
5. Konfirmasi ulang alamat email
6. Ketikkan nomor hp yang aktif dan bisa dihubungi
7. Konfirmasi ulang dengan masukkan no hp
8. Klik Daftar
9. Verifikasi pengenalan wajah atau face recognition
10. Verifikasi alamat email
11. Login dengan email dan password yang sudah terdaftar
Demikianlah syarat dan cara daftar membuat KTP Digital secara online lewat hp dengan mudah.***