1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, jika tidak ada maka Pantarlih mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
Baca Juga: Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Download Surat Pendaftaran dan Dokumen Penting Lain di Sini
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Adapun gaji yang bakal didapatkan Pantarlih Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 1 juta. Nominal ini sama seperti ketika penyelenggaraan Pemilu 2020.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 akan dimulai pada 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. Adapun jumlah Pantarlih per desa diatur oleh PPS masing-masing.
Demikian penjelasan berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi info syarat daftar seleksi, masa dan cara kerja, hingga berapa orang per desa.***