Daftar Pinjol Legal 2023 dan Resmi Terdaftar OJK, Kenali Ciri-cirinya agar Tidak Tertipu

- 28 Januari 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi pinjol. Informasi daftar pinjol legal 2023 dan resmi terdaftar di OJK, ketahui ciri-cirinya agar tidak tertipu.
Ilustrasi pinjol. Informasi daftar pinjol legal 2023 dan resmi terdaftar di OJK, ketahui ciri-cirinya agar tidak tertipu. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Simak daftar pinjol legal 2023 dan resmi terdaftar di OJK, berikut ciri-cirinya.

Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang untuk berbagai hal.

Karena kebutuhan yang tinggi, banyak bermunculan pinjaman online. Tentu saja, pinjol ada yang resmi atau legal dan ada yang ilegal.

Pinjol legal adalah yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun keuntungan jika menggunakan jasa pinjol legal, teror yang berlebihan dari penagih jarang ditemui.

Baca Juga: Solusi Terjerat Pinjol Ilegal Tanpa Joki Pinjaman Online Galbay, dan Daftar Pinjol Resmi OJK Januari 2023

Berikut ciri-ciri pinjol legal:

1. Pinjaman online legal terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

2. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.

3. Pinjol legal akan menawarkan suku bunga dan denda yang masih dalam batas wajar yaitu kisaran di bawah 1 sampai 4 persen tiap harinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x