Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Tugas dalam Tahapan Pemilu dan Cara Daftar Seleksi di PPS KPU

- 27 Januari 2023, 21:10 WIB
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU.
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU. /Instagram.com/@kpu_ri

Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada awal Februari hingga akhir Maret 2023 atau dua bulan durasi kerja. Alhasil, total gaji yang didapat satu Pantarlih adalah Rp 2 juta.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

Apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas seorang Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 antara lain:

1. Bantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ternyata Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp250 Ribu per Minggu, Link Formulir dan Cara Daftar Ada di Sini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x