Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada awal Februari hingga akhir Maret 2023 atau dua bulan durasi kerja. Alhasil, total gaji yang didapat satu Pantarlih adalah Rp 2 juta.
Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih
Apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas seorang Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 antara lain:
1. Bantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.