3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Adapun cara cek penerima PIP yang cair pada Januari 2023 bisa dilakukan secara online dengan login pip.kemdikbud.go.id dan input NISN. Berikut caranya:
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DI SINI.
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi tanggal lahir.
- Isi nama Ibu Kandung.
- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.