- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Cek Informasinya di Sini
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian uraian dan penjelasan informasi cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 lengkap syarat, tugas wewenang besaran gaji dan masa jabatan Pantarlih.***