Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Syarat, Tugas Wewenang Besaran Gaji dan Masa Jabatan Panrtalih

- 26 Januari 2023, 09:30 WIB
Maskot Pemilu 2024. Uraian cara daftar Pantarlih pemilu 2024 hari ini lengkap syarat, tugas wewenang besaran gaji dan masa jabatan Pantarlih.
Maskot Pemilu 2024. Uraian cara daftar Pantarlih pemilu 2024 hari ini lengkap syarat, tugas wewenang besaran gaji dan masa jabatan Pantarlih. /Instagram.com/@kpukotajogja

- Surat pernyataan bahwa pendaftar tidak menjadi anggota parpol

Jadwal pendaftaran telah dibuka mulai hari ini dan untuk mengetahui lebih lanjut terkait tahap seleksi silahkan untuk mengunjungi laman website KPU Masing-masing daerah.

Baca Juga: Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini Kamis 26 Januari 2023, Tugas dan Kewajiban

Pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan oleh KPU setelah proses rekruitmen peserta anggota PPS, PPK, dan KPPS pemilu 2024 selesai.

Berdasarkan aturan KPU Nomor 8 tahun 2022 satu TPS pemilihan umum terdapat satu orang Pantarlih baik itu di tingkat Kabupaten maupun Kota.

Besaran gaji yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan tugas dan kewajibannya setiap bulannya yaitu sebesar Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan Pantarlih pemilihan umum proses penerimaannya dilakukan secara terbuka dengan melihat kompetensi, kemandirian, integritas, dan kapasitas setiap calon Partalih pemilu.

Baca Juga: Link Download Surat Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024, Format dan Cara Isi

Untuk pendaftaran Partali dilakukan melalui website KPU masing-masing daerah Kabupaten atau Kota, silahkan kunjungi website resmi KPU dan daftarkan diri Anda dengan melengkapi dokumen sesuai yang telah diuraikan di atas.

Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x