Apa Itu Pantarlih? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Besaran Gaji

- 26 Januari 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi. Apa itu pantarlih, pendaftaran untuk pemilu 2023, syarat dan cara daftar serta besaran gaji.
Ilustrasi. Apa itu pantarlih, pendaftaran untuk pemilu 2023, syarat dan cara daftar serta besaran gaji. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

Berikut informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dikutip dari laman kota-banjarbaru.kpu.go.id, selengkapnya.

Baca Juga: RESMI Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Buka, Ini Cara Daftar Gelombang 48 Jika Tak Pernah Lolos

SYARAT DAFTAR PANTARLIH

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Pantarlih dalam Pemilu 2024.

  • WNI berusia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA

Sementara syarat dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut

  • Surat pendaftaran calon pantarlih
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah
  • Surat keterangan sehat jasmani berisi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas Foto berwarna berukuran 3x4

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

BESARAN GAJI DAN MASA KERJA

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Masa kerja Pantarlih akan dimulai pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

Sementara besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: kota-banjarbaru.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x