Berikut informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dikutip dari laman kota-banjarbaru.kpu.go.id, selengkapnya.
SYARAT DAFTAR PANTARLIH
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Pantarlih dalam Pemilu 2024.
- WNI berusia minimal 17 tahun
- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
- Berdomisili dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA
Sementara syarat dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut
- Surat pendaftaran calon pantarlih
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Surat keterangan sehat jasmani berisi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas Foto berwarna berukuran 3x4
BESARAN GAJI DAN MASA KERJA
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Masa kerja Pantarlih akan dimulai pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
Sementara besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan.