- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan di kpu.go.id).
Baca Juga: Daftar Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, 3 Partai Baru Lolos KPU Tidak Ada Partai Ummat
Sejumlah kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Demikian link download surat pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024, bentuk format surat syarat daftar dan cara isi surat daftar secara mudah dan cepat. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***