1. Membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Kewajiban Pantarlih Pemilu
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Baca Juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
3. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS