Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

Berita DIY - 26 Jan 2023, 07:38 WIB
Penulis: MR Firmansyah
Editor: Tim Berita DIY
Jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru.
Jenis tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan sertifikasi dihapus di UU Sisdiknas, dan realisasi tunjangan sertifikasi guru. /Dok menpan.go.id

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Besaran TPG

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan jenis tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran nominal TPG ASN dan non PNS terbaru.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub