- WNI dengan usia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.
- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Baca Juga: FHCI Buka Lowongan Magang Magenta BUMN, Ini Jadwal dan Cara Daftar Program Buat yang Memenuhi Syarat
- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Kelima syarat di atas merupakan ketentuan terbaru Kartu Prakerja 2023, di mana kini masyarakat KPM penerima bansos sudah boleh mendaftar gelombang 48.
Dengan mendaftar Kartu Prakerja diharapkan masyarakat bisa mencari pekerjaan yang lebih layak maupun membuat lapangan pekerjaan baru.
Demi memastikan masyarakat Indonesia lebih terbantu dengan Kartu Prakerja, kini bantuan insentif yang diberikan meliputi: