Baca Juga: Bukan TPG, Kemdikbud Beri Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok ke Guru Non Sertifikasi, Begini Syaratnya
Sementar itu, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi tunjangan profesi guru mulai dari Rp 1,5 juta.
Demikian info TPG guru diganti tunjangan apa dilengkapi info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan.***