TPG Guru Diganti Tunjangan Apa? Info Resmi Kemdikbud Penggantinya Usai Sertifikasi Diputihkan

- 25 Januari 2023, 12:20 WIB
TPG guru diganti tunjangan apa? Simak info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan.
TPG guru diganti tunjangan apa? Simak info resmi Kemdikbud terkait penggantinya usai sertifikasi diputihkan. /PIXABAY/@Aditiotantra

Baca Juga: TPG Dihapus dan Sertifikasi Diputihkan, Apa Penggantinya? Cek Daftar Tunjangan Guru 2023 di SINI

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Jika TPG diganti, tunjangan penggantinya hanya akan diberikan kepada guru berstastus ASN. Adapun untuk guru swasta tidak kebagian.

Tapi sebagai gantinya Kemdikbud akan memberikan tambahan dana BOS ke sekolah swasta agar bisa menggaji guru lebih banyak.

Nah, bagi guru sertifikasi baik ASN maupun swasta yang sudah sertifikasi akan tetap mendapatkan TPG hingga masa pensiun.

Baca Juga: Waduh, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru TPG 2023 dari Kemdikbud, Anda Termasuk?

RUU Sisdiknas ini masih dibahas dan kemungkinan akan ada beberapa perubahan. Saat ini masih berlaku UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan aturan turunannya.

Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 disebutkan, guru PNS sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji PNS:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x