Dalam hal ini ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih nasabah atau debitur dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Namun pada praktiknya kebanyakan DC pinjol akan meneror kontak atau datang ke rumah saat nasabah belum membayar tagihannya di hari jatuh tempo cicilan.
Jika tak kunjung dilunasi, teror DC pinjol akan terus berlangsung baik dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan.
Berikut ciri-ciri dari pinjol legal yang tidak terdaftar di OJK dan kadang masih ada di Play Store:
1. Tidak Ada Logo OJK
Logo di aplikasi pinjol yang resmi pada Play Store, biasanya akan mencantumkan OJK. Sedangkan pinjol ilegal, tidak mencantumkan OJK pada logonya.
2. Meminta Akses Kontak dan Dokumen Pribadi
Pinjol ilegal nantinya akan meminta nasabah akses dokumen pribadi seperti kontak maupun galeri foto.